Akhir-akhir ini saya lihat di Jogja banyak terpasang spanduk bertuliskan "Rakyat Jogja Siap Referendum".
Apa arti referendum?
Referendum artinya jajak pendapat. Semacam pemilu tetapi bukan untuk memilih kepala pemerintahan. Di Jogja, setahu saya akar masalahnya adalah mekanisme penetapan Gubernur dan Wakilnya.
Lho? Ingat, mekanisme, bukan memilihnya :)
Tradisinya, Gubernur dijabat oleh Sultan Kraton, dan Wagub oleh Raja Pakualaman. Jadi otomatis.
Nah Mendagri, seperti yang lain, menghendaki Pemilukada, karena UUnya memang begitu. Jika Jogja lain, harus dibuat UU juga, lahirlah RUUK DIY.
RUU ini terkatung-katung, padahal jabatan Gubernur berakhir bulan Oktober ini.
Lha terus bagaimana? Mau pemilukada, masyarakat Jogja konon menghendaki melanjutkan tradisi, artinya otomatis tanpa pemilu. Mau otomatis, RUUK DIY belum jadi.
Makanya berhembus wacana referendum. Biar rakyat Jogja yang menentukan sendiri. Seperti itulah.
Setahu saya pemerintah belum memutuskan referendum. Lihat halaman depan sebuah koran hari ini terlihat spanduk referendum, tapi belum tahu isinya.
*cmiiw
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
tinggalkan jejak Anda di sini!