Selasa, 28 Desember 2010

Nikah Siri!

Dapat suatu informasi bagus di majalah Hidayah, edisi 105 Juni 2010, hal 147-149. Rubrik wawancara dengan Prof. Dr. Huzaimah Tahido Tanggo MA, perihal nikah siri.
Saya cuplik tidak seluruhnya.

......
Dari dulu hingga kini, orang masih gemar melakukan praktik nikah siri. Sebenarnya apa nikah siri itu?

Nikah siri itu sebenarnya tidak ada. Dalam fiqih, nikah siri adalah nikah yang tidak ada saksi atau ada sakti tetapi para saksi sepakat dengan pengantin untuk tidak diumumkan (pernikahan tersebut) dengan alasan satu hal. Misalnya, seorang karyawan (mungkin maksudnya perusahaan;penulis) mensyaratkan seseorang untuk tidak boleh menikah selama bekerja di sebuah perusahaan. Karyawan tersebut akhirnya tidak mengumumkan pernikahannya. Di Mesir hal ini disebut nikah siri. Di sana disebut nikahul ‘urfi, yaitu pernikahan berdasarkan adat istiadat. Masyarakat Indonesia saat ini salah kaprah. Yang ada itu “nikah di bawah tangan”, dan bukan nikah siri.
...............

Apa yang harus dilakukan seorang wanita bila diajak nikah siri?

Jangan mau! Apa susahnya mencatat pernikahan di KUA? Biayanya juga tidak mahal. Memang, dalam hal pembiayaan, saya berpandangan perlu ada penertiban dari Depertemen Agama RI. KUA itu jangan main uang. Biaya nikah pada dasarnya sekitar Rp 40 ribu. Tapi, kenyataannya, biaya tersebut kemudian mahal karena dinaikkan semaunya sendiri (oleh oknum pegawai KUA). Nah kan kasihan orang yang tidak mampu. Karena itu, pemerintah seharusnya membuat aturan yang tidak memberatkan. Bagi masyarakat miskin, tidak ada salahnya digratiskan saja. Pemerintah harus memiliki peraturan seperti itu.
......

1 komentar:

  1. orang melakukan nikah siri, kebanyakan untuk menyalurkan hasratnya aja...

    BalasHapus

tinggalkan jejak Anda di sini!